Daftar UMP 2023 Seluruh Wilayah Indonesia, Tertinggi hingga Terendah Dimana?

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 14:56 WIB
Daftar UMP 2023 Seluruh Wilayah Indonesia
Daftar UMP 2023 Seluruh Wilayah Indonesia


AYOBOGOR -- Berikut ini daftar UMP 2023 seluruh wilayah Indonesia, tertinggi hingga terendah dimana?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum 2023 mengalami kenaikan. Daftar UMP 2023 seluruh wilayah  Indonesia naik berapa persen kini banyak dinanti-nanti oleh masyarakat.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan dilakuka pada bulan November ini sehingga daftar UMP 2023 seluruh wilayah Indonesia akan segera diketahui.

Kabar tentang UMP 2023 di Indonesia naik ini bermula dari ucapan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Sebelumnya, para buruh sudah beberapa kali mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Hal ini dilakukan sebagai efek melonjaknya infalsi dan otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.

Meskipun daftar UMP 2023 seluruh wilayah Indonesia sudah dipastikan naik, namun Ida belum menyebut berapa persen kenaikan UMP 2023. Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Tak hanya itu, dibutuhkan data inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker untuk menentukan keputusan daftar UMP 2023 seluruh wilayah Indonesia Naik. Menaker mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum.

Tuntutan buruh terkait UMP 2023 naik ini cukup beralasan. Pasalnya, efek dari kenaikan harga BBM saat ini mulai berdampak pada harga sejumlah kebutuhan pokok.

Sementara beberapa pengusaha menilai, jika tuntutan buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.

Besaran daftar UMP 2023 seluruh wilayah Indonesia disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan UMP 2023 di setiap provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.

Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.

daftar UMP 2023 seluruh wilayah Indonesia

Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui:

1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460

2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609

3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X