AYOBOGOR -- Berikut adalah daftar UMK Jawa Timur 2023, dari semua wilayah dimanakah yang tertinggi.
Daftar UMK 2023 kini ditunggu oleh masyarakat termasuk UMK Jawa Timur. Hal ini karena Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan bocoran bahwa Upah Minimum tahun depan akan lebih tinggi.
Hingga saat ini belum diumumkan daftar resmi UMK 2023 Jawa Timur. Sebelum diumumkan terlebih dahulu pemerintah akan mengumumkan besaran Upah Minimum.
Jika sudah diumumkan akan diketahui wilayah mana yang tertinggi dan terendah dalam daftar UMK Jawa Timur 2023.
Sebelum diumumkan secara resmi daftar UMK Jawa Timur 2023, ini daftar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur saat ini:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09