AYOBOGOR.COM -- Kami ulas PTTUN tetapkan UMP DKI Jakarta Rp4,5 juta. Apakah jadi UMP 2023 tertinggi?
Penetapan PTTUN atas UMP DKI Jakarta Rp4,5 juta itu menjawab pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan banding soal Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta.
Sebelumnya, banding itu diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 30 Agustus 2022.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, banding UMP DKI ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan diperkuat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022. Kemudian dituangkan pada nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT pada Selasa, 15 November 2022.
Alhasil, atas putusan PTTUN tersebut, besaran UMP DKI Jakarta pun sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp4,5 juta.
PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan tergugat yakni Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta atas hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menaikkan UMP DKI Jakarta 2022. Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ini memiliki beberapa kategori, dimana untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ini setelah ia merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Namun, besaran UMP DKI Jakarta 2022 dengab sebesar Rp4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.
Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP DKI 2022 Rp4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP termasuk nantinya UMP DKI Jakarta 2023 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan daftar UMP DKI Jakarta 2023 dan seluruh wilayah ini berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
UMP DKI Jakarta 2023 dan wialyah lainnya akan lebih tinggi dinbanding tahun lalu karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.
Penyesuaian UMP DKI Jakarta 2023 dan wilayah lainnya ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan.