Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Cair Bulan Ini? Begini Kata UPT P4OP DKI Jakarta

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Cair Bulan Ini? Begini Kata UPT P4OP DKI Jakarta
Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Cair Bulan Ini? Begini Kata UPT P4OP DKI Jakarta

AYOBOGOR.COM -- Dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 cair bulan ini? cek info selengkapnya.

Pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Lantas kapan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 cairbulan ini?

Bagi Anda yang yang ingin mengetahui kapan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 cair bulan ini, Anda bisa melihat jadwal mekanisme pendataan dan syarat calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 di bawah ini.

Untuk jadwal pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022, Kepala UPT P4OP Disdik DKI memberitahu mulai dari tanggal 16 sampai 22 Agustus 2022 akan diadakan pemadanan data, sebelum nantinya data akan diverifikasi oleh pihak sekolah selama kurun waktu satu bulan dari 22 Agustus sampai dengan 23 September.

Untuk pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang sudah memenuhi kriteria persyaratan, itu ada pada tanggal 23-30 September 2022.

Bagi yang baru menerima KJP Plus ini di tahap 2 tahun 2022, Anda masih harus memverifikasi mengenai identitas Anda. Seperti melengkapi data wali dan menambah kontak darurat.

Itu saja belum cukup, Anda masih harus menunggu persetujuan resmi dari kepala sekolah dan mengunggah berkas-berkas yang perlu kalian siapkan.

Persyaratan apa saja yang bisa menjadi calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 untuk ini.

1. Peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Sudah terdaftar pada satuan Pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta sebagai peserta didik.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Lalu, apa yang dimaksud dengan kriteria khusus. Dibawah ini akan menjelaskan kriteria khusus untuk pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

1. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah (mulai tahap II tahun 2020)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X