Karena sifatnya yang makruh apabila dikerjakan, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat mendahulukan makan dalam kondisi ini sifatnya adalah anjuran sunah. Bukan berarti suatu keharusan atau kewajiban, yang mana apabila ditinggalkan, maka yang bersangkutan berdosa.
Meski demikian, ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa mendahulukan makan dibandingkan shalat dalam kondisi ini dinilai sebagai sebuah keharusan dan kewajiban. Meski begitu, dalam menanggapi khazanah pemikiran para ulama fikih, pendapat dari mayoritas ulama perlu diakomodasi dan diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari tanpa mengecilkan pendapat ulama yang menghukuminya berbeda.
Sebab, setiap ulama memiliki hujah (argumentasi) yang berbeda-beda, tetapi didasari dengan kematangan dalil, ilmu, dan ijtihad. Karena itu, tak elok bagi seseorang yang tak memiliki kapasitas sekelas ulama mengomentari ijtihad yang dilakukan oleh golongan ulama tertentu.
Dalam hal ini, ada hal penting dan perlu digarisbawahi, yakni mengenai hikmah mengerjakan salat dalam keadaan khusyuk. Dalam kondisi apa pun, serumit apa pun, Islam telah memberikan kemudahan-kemudahan bagi setiap hamba untuk mendirikan salat. Dengan demikian, sudah seyogianya atas kemudahan itu umat Islam dapat menggunakannya untuk tujuan yang mulia.
Apalagi, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tidaklah kamu mendapatkan pahala atas shalatmu selain apa yang kamu renungkan (berkhusyuk) dari salatmu.’’
Meski demikian, umat Islam juga perlu memahami bahwa mayoritas ulama tidak memasukkan khusyuk sebagai sebuah kewajiban atau syarat sahnya sholat . Sebab, tidak dimungkinkan bagi manusia untuk dapat khusyuk 100 persen.
Terkait hal ini, Ibnu Qayyim pernah mengatakan, apabila seorang hamba tidak dapat khusyuk dalam sholat , hal itu tidak membatalkan salatnya. Meski demikian, baginya sedikit pahala.
Demikian penjelasan makan dulu atau sholat dulu ketika lapar?