Tenaga Teknis PPPK 2022 untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Syarat dan Formasi Terbaru!

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 09:30 WIB
Tenaga Teknis PPPK 2022 untuk Lulusan SMA dan SMK
Tenaga Teknis PPPK 2022 untuk Lulusan SMA dan SMK
 
AYOBOGOR.COM -- Berikut ini tenaga teknis PPPK 2022 untuk lulusan SMA dan SMK untuk syarat dan formasi terbaru.
 
Diketahui pendaftaran tenaga teknis PPPK 2022 masih dibuka, anda sebaiknya segera daftar.
 
Tenaga teknis PPPK 2022 sendiri dibuka untuk lulusan SMA dan SMK sederajat di sejumlah instansi yang memerlukan.
 
Berikut ini adalah formasi tenaga teknis PPPK 2022 yang bisa anda daftarkan untuk lulusan SMA dan SMK:
 
 
Pada kelompok pendaftar kategori tenaga pengajar dan tenaga kesehatan, formasi PPPK sudah dapat dicek. Namun, khusus untuk formasi PPPK 2022 tenaga teknis hingga saat ini belum bisa melakukan pengecekan.

Jika Anda ingin mengecek formasi di instansi yang hendak Anda daftar atau memastikan batas waktu pendaftaran masing-masing instansi, silakan akses melalui laman sscasn.bkn.go.id.
 
Bagi anda yang ingin lamar ini adalah syarat umum dari tenaga teknis PPPK 2022:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi
 
2. Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
 
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana 2 tahun penjara atau bahkan lebih
 
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
 
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta di manapun 
 
6. Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
 
7. Bukan anggota/pengurus Parpol
 
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
 
9. Sehat seluruh jasmani dan rohani
 
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
 
Itulah kabar  tenaga teknis PPPK 2022 untuk lulusan SMA dan SMK untuk syarat dan formasi terbaru.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X