P3K Kemenhub 2022 Diperpanjang, Syarat dan Formasi Klik di Sini

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 20:32 WIB
P3K Kemenhub 2022 Diperpanjang, Syarat dan Formasi
P3K Kemenhub 2022 Diperpanjang, Syarat dan Formasi

AYOBOGOR.COM -- Masyarakat bisa mendaftar P3K Kemenhub 2022 karena diperpanjang. Simak syarat dan formasi PPPK Kemenhub 2022 di sini.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Pendaftaran P3K Kemenhub 2022 diperpanjang sampai Selasa, 22 November 2022.

Melalui surat bernomor PG 30 Tahun 2022. Surat tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 38310/B- KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan P3K Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

"Pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 22 November 2022," cuit akun Instagram @kemenhub151.

SYARAT P3K KEMENHUB 2022

1. Setiap WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan memenuhi persyaratan:

a. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

b. Tidak pernah dipidana

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang

g. Sehat jasmani dan rohani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X