h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter
i. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
j. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN.
2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Tautan link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Pelamar merupakan lulusan:
a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat kelulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
4. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.