Sidang Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Ditunda, Ini Alasannya

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 10:37 WIB
Bikin Heran Gestur Ferdy Sambo Tetap Percaya Diri di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa?
Bikin Heran Gestur Ferdy Sambo Tetap Percaya Diri di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa?

AYOBOGOR.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menunda sidang kasus pembunuhan Brigadir J dan sidang perintangan penyidikan yang semula dijadwalkan pada pekan depan.

Sidang yang melibatkan Ferdy Sambo ini disebut ditunda karena alasan keamanan selama KTT G20 di Bali.

Kejaksaan Agung juga mengungkap alasan lain di balik penundaan sidang Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan  Brigadir J.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Bogor Minggu 13 November 2022

Dilansir dari AyoJakarta, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan sidang pekan depan ditunda.

PN Jakarta Selatan menunda sidang perkara Pembunuhan Brigadir J dengan alasan untuk menjaga kondusifitas keamanan selama KTT G20 di Bali. Penundaan dilakukan untuk menjaga kondusifitas mengingat kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Ketut Sumedana juga menjelaskan salah satu alasan yang membuat sidang kasus ini ditunda adalah akan dilakukan evaluasi.

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Kedatangan Surat ETLE Padahal Tak Melanggar? Ini Cara Mengurus Surat ETLE

Sebelumnya, lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di pengadilan negeri Jakarta Selatan yang digelar sepanjang pekan ini menampilkan banyak drama.

Terlihat pada persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum terkesan masih menutupi apa yang mereka ketahui.

Bahkan tak jarang, majelis hakim dan jaksa penuntut umum sering mengingatkan saksi untuk tidak berbohong.

Namun, saksi yang dihadirkan masih terlihat menyembunyikan fakta sebenarnya yang mereka ketahui dengan lebih banyak banyak menjawab tidak tahu.

Majelis hakim bahkan sempat menyebut saksi lebih lancar jawab pertanyaan kuasa hukum daripada penuntut umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X