Jaksa: Ferdy Sambo Licik Suruh Putri Candrawathi Bikin Laporan Palsu Pelecehan Seksual Brigadir J

- Senin, 17 Oktober 2022 | 19:37 WIB
Putri Candrawathi ; Sidang Putri Candrawathi ; Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)
Putri Candrawathi ; Sidang Putri Candrawathi ; Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

AYOBOGOR.COMJaksa menyebut Ferdy Sambo licik suruh Putri Candrawathi bikin laporan alsu pelecehan seksual Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan menyebut Ferdy Sambo licik suruh Putri Candrawathi bikin laporan alsu pelecehan seksual Brigadir J.

Salah satu peran yang dibeberkan JPU adalah terkait laporan palsu soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Dalam surat dakwaan tersebut, diketahui bahwa Putri Candrawathi disuruh oleh suaminya, Ferdy Sambo untuk membuat laporan palsu mengenai dugaan pelecehan seksual.

JPU menyebutkan bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi merupakan sebuah cara yang licik.

Perintah itu diberikan kepada Putri Candrawathi, usai Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022," ungkap JPU dalam sidang tersebut, dikutip dari Suara.com, Senin (17/10/2022).

Pada saat itu, Putri Candrawathi memberikan keterangan tertulis kepada penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Jaksa juga menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi merupakan keterangan palsu.

"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," terang JPU.

Sehari setelah Brigadir J meninggal, diketahui Ferdy Sambo memanggil terdakwa lainnya, yakni Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk menghadap di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Maksud pemanggilan tersebut adalah untuk memberi ketiga terdakwa itu sejumlah uang, yang dimana Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diberi uang sebesar RP500 juta, sedangkan Bharada E selaku eksekutor penembakan Brigadir J sebesar Rp1 miliar.

Hal tersebut merujuk pada keterangan tertuang dalam surat dakwaan Ferdy Sambo.

Namun uang tersebut kembali diambil oleh Ferdy Sambo, dan berjanji akan diberikan lagi pada bulan Agustus 2022 jika keadaan sudah aman.

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X