Lulus PPPK 2022, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 17:05 WIB
Lulus PPPK 2022, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima
Lulus PPPK 2022, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
olongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sesuai dengan Peraturan Presiden 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa P3K 2022 akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan yang diterima selain gaji jika anda lulus PPPK 2022 di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Perlu diketahui, bahwa pada pasal 6 Peraturan Presiden juga menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan jika lulus PPPK 2022 akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Itulah daftar gaji jika lulus PPPK 2022  serta tunjangan yang akan diperoleh setiap bulannya.

Rincian daftar gaji jika lulus PPPK 2022  tersebut dapat memacu semangat para pelamar guru P3K 2022, untuk terus berjuang pada seleksi P3K.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X