Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
olongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sesuai dengan Peraturan Presiden 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa P3K 2022 akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Tunjangan yang diterima selain gaji jika anda lulus PPPK 2022 di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Perlu diketahui, bahwa pada pasal 6 Peraturan Presiden juga menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan jika lulus PPPK 2022 akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Itulah daftar gaji jika lulus PPPK 2022 serta tunjangan yang akan diperoleh setiap bulannya.
Rincian daftar gaji jika lulus PPPK 2022 tersebut dapat memacu semangat para pelamar guru P3K 2022, untuk terus berjuang pada seleksi P3K.