Bisakah Daftar P3K 2022 Lebih dari Satu Jabatan? Berikut ini Penjelasannya!

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 15:52 WIB
Bisakah Daftar P3K 2022 Lebih dari Satu Jabatan? Berikut ini Penjelasannya!
Bisakah Daftar P3K 2022 Lebih dari Satu Jabatan? Berikut ini Penjelasannya!

AYOBOGOR.COM –  Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi CASN (calon aparatur sipil negara) 2022. Tahun ini, seleksi CASN 2022 hanya dibuka untuk PPPK dengan posisi jabatan guru dan non guru. Kira-kira bisakah daftar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, seleksi PPPK 2022 ini dibuka untuk jabatan guru dan non guru. Untuk jabatan non guru ini meliputi tenaga kesehatan dan tenaga honorer melalui SSCASN. Adapun pendaftaran dimulai sejak 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Lantas, bisakah daftar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan? Melansir dari situs sscasn.bkn.go.id, untuk pelamar PPPK 2022, diketahui bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 formasi jabatan di 1 instansi pada 1 kali periode pendaftaran.

Lalu, apa yang dimaksud periode pendaftaran? Diketahui, periode pendaftaran ini merupakan 1 (satu) kurun waktu tertentu yang mana sejumlah instansi buka pendaftaran/rekrutmen pada periode bersamaan.

Nah bagi yang akan mengikuti pendaftaran PPPK 2022, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa persyaratan PPPK 2022 yang perlu diketahui pelamar yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar PPPK 2022

1. Tidak pernah memiliki riwayat tindak pidana kurungan penjara 2 tahun atau lebih

2. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian

3. Tak pernah diberhentikan tidak hormat dari posisi sebagai pegawai swasta

4. Tidak terdaftar sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polisi

5. Bukan sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani rohani yang sesuai persyaratan posisi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lainnya yang ditentukan instansi pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X