AYOBOGOR.COM - Berikut ini akan diulas daftar gaji yang diterima jika anda lulus PPPK 2022.
Gaji yang diterima jika lulus PPPK 2022 tak asal, bisa hingga 7 juta setia bulannya.
Besaran daftar gaji jika lulus PPPK 2022 cukup menggiurkan. Selain gaji lulus PPPK 2022 mereka yang lulus PPPK 2022 juga akan mendapatkan tunjangan.
Daftar gaji jika lulus PPPK 2022 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang berapa besaran daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam Peraturan Presiden tersebut, telah disebutkan besaran daftar gaji jika lulus PPPK 2022 serta tunjangan yang akan diterima setiap bulannya untuk mereka yang lulus PPPK 2022.
Berikut daftar gaji jika lulus PPPK 2022 berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000