Disepakati juga mengenai jemaah haji yang sudah lunas di tahun 2020 tidak lagi dibebankan biaya pelunasan yang baru saja disepakati.
Hal ini sebagai bentuk keadilan dari Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023? Cek Besaran Bantuan untuk Siswa SD
Seperti diketahui, karena pandemi Covid-19, jamaah yang sudah membayar lunas pada tahun 2020 namun keberangkatannya ditunda.
Lebih lanjut, Menag juga menjanjikan untuk memberangkatkan mereka pada tahun ini dan tidak lagi dibebankan biaya pelunasan yang baru.
Adapun jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2022 sendiri ada sebanyak 9.864 jemaah akan dibebankan biaya tambahan pelunasan hanya sebesar Rp9.400.000.