nasional

3 Berkas Wajib Bagi KPM PKH dan BPNT Agar Bansos Bisa Dicairkan Cepat, Bantuan Tertolak Jika Lupa!

Jumat, 17 Februari 2023 | 14:26 WIB
3 Berkas yang Wajib Bagi KPM PKH dan BPNT, Agar Bansos Bisa Dicairkan, Bantuan Bisa Tertolak Jika Lupa! (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut diinformasikan mengenai 3 dokumen yang diperlukan saat pencairan PKH maupun BPNT.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru ataupun lama berikut informasi penting bagi Anda, siap-siap surat undangan pencairan akan segera dibagikan oleh pihak PT Pos Indonesia.

Bagi Anda para KPM Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harap siapkan 3 berkas-berkas berikut ini.

Yang nantinya digunakan sebagai syarat wajib pengambilan dana bantuan sosial PKH tahap 1 dan BPNT di Kantor Pos terdekat.

Kira-kira apa saja berkas yang perlu disiapkan untuk syarat pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT, simak informasi lengkap berikut.

Perlu diketahui bersama bahwasanya penyaluran bantuan PKH tahap pertama tahun 2023 dan BPNT alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret.

Akan disalurkan kembali melalui PT Pos Indonesia, bagi para KPM BPNT perlu bersiap-siap bahwa bantuan sembakonya akan cair 3 bulan sekaligus.

Yaitu untukalokasi bulan Januari, Februari hingga Maret. Perlu diketahui bahwasanya bantuan BPNT ini cair setiap bulan sekali dengan nominal Rp 200 ribu/bulan.

Pencairan bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 dan juga BPNT dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda dimasing-masing daerah.

Selanjutnya, ini 3 berkas penting yang perlu dipersiapkan oleh setiap KPM PKH atau BPNT, agar bisa  mengambil bantuannya di kantor pos atau balai desa.

Berkas pertama yang wajib dibawa oleh para KPM yaitu E-KTP atau KTP elektronik.

Kemudian untuk berkas kedua yakni wajib membawa kartu keluarga atau KK.

Berkas ketiga yang wajib dibawa pada saat pencairan dana bantuan sosial PKH maupun BPNT yaitu surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.

Ketiga berkas yang sudah disebutkan tadi wajib dibawa agar bisa mengambil atau mencairkan dana bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 maupun BPNT.

Halaman:

Tags

Terkini