Mau Bantuan Rp 20 Juta di Tahun 2023 dari Kemensos? Cek Bansos Ini, Cukup Siapkan Persyaratan yang Tidak Sulit

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 09:41 WIB
Mau Bantuan Rp 20 Juta di Tahun 2023 dari Kemensos? Cek Bansos Ini, Cukup Siapkan Persyaratan yang Tidak Sulit (Bloomberg)
Mau Bantuan Rp 20 Juta di Tahun 2023 dari Kemensos? Cek Bansos Ini, Cukup Siapkan Persyaratan yang Tidak Sulit (Bloomberg)

AYOBOGOR.COM – Berikut bansos 2023 yang bisa dapatkan nominal Rp 20 juta.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT ada kabar cukup baik karena bisa mendapat Bantuan Sosial lagi.

Bantuan ini berupa bantuan Rumah Sejahtera Terpadu dan modal usaha yang diberikan sebesar Rp 20 juta.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Simak ulasannya secara lengkap di sini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.

Selain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini Kemensos akan menyalurkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu.

Sudah berlangsung realisasi penyaluran bantuan regular maupun tambahan yang sudah digulirkan pada tahun 2023 ini.

Sebelumnya Kemensos memang sudah menyalurkan bantuan RST pada Oktober lalu, guna membantu rumah masyarakat miskin dan tak layak huni.

Keluarga penerima manfaat atau KPM yang datanya sudah divalidasi oleh pendamping sosial maka akan siap menerima bantuan sosial yang nilainya tak tanggung-tanggung.

Bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jaminan Sosial yang disebut Rumah Tidak Layak Huni.

Maka bantuan sosial ini merupakan dana hibah yang diberikan kepada keluarga penerima yang telah disurvei dengan kriteria tertentu sebelumnya.

Bagi masyarakat yang berminat dengan bantuan sosial ini, Anda harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mengajukan diri, yakni:

- Rumah yang memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X