nasional

Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bakal Terima Kenyataan yang Sama?

Senin, 13 Februari 2023 | 19:28 WIB
Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Bakal Terima Kenyataan yang Sama? (ANTARA/Sigid Kurniawan/Tangkapan Layar Sidang)

AYOBOGOR.COM – Kabar mengenai jatuhan hukuman mati untuk Ferdy Sambo mulai banyak beredar, bagaimana nasib sang istri Putri Candrawati?

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati, pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, pihak keluarga Yoshua berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Dalam pembelaan sebelumnya, Putri Candrawathi diharapkan bisa dibebaskan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua ini.

Namun, pada tuntutan sebelumnya JPU sangat yakin Putri Candrawathi bersama-sama Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

JPU mengungkapkan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatannya.

Sesaat sebelumnya, majelis hakim telah lebih dahulu menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa kepada suami dari Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo.

Vonis Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan jaksa yakni, pidana penjara seumur hidup.

Hakim Wahyu Imam  Santoso membeberkan tujuh pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo itu telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Brigadir Yoshua.

Ketiga, akibat dari perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang ketika itu tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Tags

Terkini