nasional

Vonis Mati Ferdy Sambo Diputuskan Hakim Setelah Ulang Tahun ke-50 Sang Mantan Jenderal

Senin, 13 Februari 2023 | 19:07 WIB
Ini Alasan Kuat Hakim Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo (Tangkap Layar)

AYOBOGOR.COM – Pada sidang vonis hari Senin, 13 Februari 2023 tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo,

Dalam sidang vonis hari ini hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo terhadap perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlu diketahui bahwa keputusan hakim kepada Ferdy Sambo ini menjadi ‘Hadiah’ ulang tahunnya yang ke-50 pada tanggal 9 Februari lalu.

Di luar dugaan terdakwa Fredy Sambo langsung diberikan hadiah hukuman mati usai empat hari berselang dari ulang tahunnya.

Dalam persidangan hari ini, Wahyu Iman Santono selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu yang telah diatur dan diancam di dalam pada Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SIK MH divonis pidana mati,” lanjut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Vonis hukuman yang diberikan oleh hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keputusannya pada persidangan hari ini hakim juga mengatakan motif pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi tidak ada bukti yang valid.

Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa sangat kecil kemungkinan bahwa Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Kemudian hakim meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut dalam penembakan Yosua atau Brigadir J dengan menggunakan senjata jenis glock 17 dengan memakai sarung tangan hatim pada saat melakukan penembakan.

Wahyu Iman Santono selaku Ketua Hakim mengatakan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo salah satunya dikarenakan telah mencoreng citra Polri dimata masyarakat.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Halaman:

Tags

Terkini