"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," pungkas Mahfud melalui akun twitternya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa jaksa dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebagai aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga 46 itu.