nasional

Hukuman Mati Ferdy Sambo Belum Cukup, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Lakukan Hal Ini

Senin, 13 Februari 2023 | 16:39 WIB
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang putusan hukuman mati Ferdy Sambo (Republika.co.id)

AYOBOGOR.COM -- Terdakwa pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati melalui putusan hakim yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023.

Hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu menyedot perhatian banyak orang. Meskipun dakwaan dianggap telah sesuai, banyak pula netizen yang menduga bahwa Sambo akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

Di sisi lain, banyak juga yang bertanya-tanya tentang apa hukuman yang akan diterima terdakwa lainnya. Seperti Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak lantas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum terdakwa Putri Candrawathi dua kali lipat dari tuntutan yang diajukan.

Pasalnya Putri Candrawathi merupakan biang kerok dari kasus pembunuhan anaknya.

Baca Juga: Mohon Bersabar Ini Ujian, 4 Golongan Dipastikan Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49! Siapa Saja?

"Sesuai dengan unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi semoga Hakim memberi hukuman dua kali lipat kepada PC. Karena dia adalah pemicu dan biang kerok di dalam permasalah pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya," kata Rosti setelah sidang putusan digelar, dilansir dari Republika.co.id pada Senin, 13 Februari 2023.

Istri Ferdy Sambo itu harus dihukum berat karena mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ia juga dianggap sangat menginginkan kematian sang ajudan.

"Hukuman yang semaksimal seberat beratnya kepada terdakwa yang terpenuhi terkait pembunuhan berencana karena mereka mengetahui semua pembunuhan, menginginkan kematian dari anakku Joshua," ujar Rosti emosional.

Melalui sidang putusan hari ini, Senin, 13 Februari 2023, Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: 5 Cara Persiapkan Valentine Penuh Kejuatan untuk Orang Tersayang, Dijamin So Sweet!

Selain itu, unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga telah terpenuhi. Penilaian Majelis Hakim ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi," ungkap Iman.

Halaman:

Tags

Terkini