AYOBOGOR -- Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir dengan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup. Lalu penjara seumur hidup artinya apa? Berikut penjelasannya.
Dikutip suara.com, ada kekeliruan penafsiran makna penjara seumur hidup di masyarakat, yaitu terpidana mendapat hukuman sesuai umurnya ketika divonis.
Rupanya itu salah besar karena tak ada hubungan antara umur terpidana dengan panjangnya masa hukuman. Agar tak terjadi kesalahan, berikut penjabaran penjara seumur hidup artinya apa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Aturan ini sekaligus membantah tafsir yang salah di masyarakat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani sesuai usia terpidana saat divonis.
Artikel Terkait
UNBOXING Infinix Note 12 2023: Sponsor Turnamen M4 Mobile Legend, Intip Harganya Bagi yang Cari HP Gaming
Terbaru! Daihatsu Terios 2023 Lebih Baik dari All New Rush? Simak Harga dan Spesifikasinya
Kapolrestabes Makassar Blak-blakan di Podcast Deddy Corbuzier Terkait Pembunuhan Anak
Lirik Lagu Mei Mei Susanti, Aiya Cik Siti dalam Serial Kartun Upin Upin
New BeAT 2023 Bukan yang Paling Murah, Daftar Terbaru Harga Motor Honda 2023 dari Matic Hingga BigBike
Ini Fasilitas Danau Situ Gede Cifor Bogor yang Baru Diresmikan
Lowongan Kerja PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing untuk Lulusan SMA/SMK, Digaji Hampir Rp6 Juta!
23 Januari 2023 Libur Tanggal Merah? Ini Aturannya untuk Karyawan Swasta
Gedung Baru RSUD Kota Bogor untuk IGD, MCU dan Rawat Jalan Diresmikan
KJP Plus Februari 2023 Kapan Cair? Dipercepat di Tanggal Ini Cek Jadwalnya!