Dalam peraturan tersebut gaji golongan 2 berkisar di antara Rp2.022.200-Rp 3.820.000, tergantung tipe golongan A, B, C, atau D.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS golongan 2 yang dikutip dari berbagai sumber:
Golongan 2a: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan 2b: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan 2c: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan 2d: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Itu tadi mengenai gaji PNS golongan 2 ditengah surat edaran dari Menpan RB kepada ASN untuk segera melaporkan harta kekayaan.