- Untuk jenjang SD Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.00 per tahun.
- Bagi jenjang SMP Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- Di jenjang SMA, SMK, Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Maka jika di total, maka penerima PIP akan mendapatkan bantuan tunai maksimal Rp 2,2 juta per siswa.
Itulah informasi mengenai dana bantuan tambahan PIP bagi KPM penerima PKH dan BPNT.***