4. Data penerima di DTKS dan data dukcapil harus sama agar tersinkronisasi.
5. Sementara, untuk komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) dan tentunya data itu sinkron dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
6. Pastinya bukan termasuk dalam ASN, TNI atau Polri dan tidak termasuk dalam Kartu keluarga (KK) ASN, TNI serta Polri.
7. Dan tentunya ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 1 2023 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Tercatat, sebagaimana disebutkan di atas bahwa 6 jenis bansos itu, di antaranya, BLT Bantuan Sembako Adaptif yang mana nominal cairnya sekitar Rp200 ribu, Bansos Yatim Piatu dan Sembako Adaptif dengan nilai Rp600 ribu dan Sembako Adaptif senilai Rp200 ribu.
Lalu, Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) senilai Rp 600 ribu.
Ada juga Bansos Permakanan Khusus Difabel atau Disabilitas yang disalurkan dalam bentuk makanan yang mendapat 2 kali porsi makan dalam sekali pengantaran dengan penyaluran bansos permakanan khusus ini dilakukan PT Pos Indonesia dengan nominal Rp 21.000.
Kemudian, Bansos Permakanan Lansia 75 Tahun ke Atas, bansos itu dikelola oleh kelompok masyarakat setempat yang sama dengan jenis permakanan di atas.
Pula, Bansos Sembako Regular (BPNT), yang diperkirakan cair mulai Februari 2023 melalui PT Pos Indonesia dengan angka sekira Rp600 ribu.