nasional

Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diganti, Inilah Besaran Nominal TPG 2023 yang Didapat

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:26 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diganti, Simak Inilah Besaran Nominal TPG 2023 yang Didapat (World Bank)

AYOBOGOR.COM - Kabarnya tahun ini tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dan digantikan.

Oleh sebab itu, akan ada nominal TPG 2023. Sehingga perlu diketahui informasi mengenai daftar Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru tahun 2023 tersebut.

Pasalnya, jika RUU Sisdikna jadi disahkan maka guru akan memperoleh TPG sekitar Rp 20 juta.

Nominal TPG 2023 yang terbaru ini akan diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikat sebagai pendidik.

TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud untuk para guru dan dosen.

Sertfikat guru ini merupakan dokumen yang membuktikan seorang guru telah mendapatkan pengakuan profesionalitasnya.

Cara untuk mendapatkan sertifikat profesional tersebut yaitu melalui pendidikan profesi guru.

Artinya seorang guru dapat dikatakan profesional setelah ia dinyatkan lulus pendidikan profesi guru (PPG).

TPG adalah bentuk penghargaan pemerintah khususnya dari Kemendikbud kepada dedikasi seorang guru untuk pendidikan bangsa.

Hal inilah yang sempat ramai diperbincangankan dikalangan guru, karena tidak disebutkan didalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam RUU Sisdiknas pasal-pasal yang terkait dengan tunjangan profesi guru memang tidak tercantum.

Itu sebabnya, hal ini menjadi sumber kekuatiran guru jika memang benar RUU ini akan disahkan.

Banyak guru mencemaskan hal ini oleh karena TPG merupakan sumber kesejahteraan guru.

Jika memang benar ketentuan terkait TPG hilang didalam RUU Sisdiknas maka hal ini berpotensi memicu  protes dikalangan guru-guru.

Halaman:

Tags

Terkini