nasional

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023? Ini Rincian Gaji Non ASN Berdasarkan UMK dan UMP 2023

Senin, 23 Januari 2023 | 18:21 WIB
Berapa Gaji Tenaga Honorer Non ASN Periode 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan UMK dan UMR Terbaru

1. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada 2023 mendatang. Hal ini naik sebesar 5,6 persen dibanding tahun berlangsung yang hanya sebesar Rp4,6 juta.

Bagi kalian fresh graduate yang mencari pekerjaan di Jakarta, ini bisa menjadi acuan dengan menghitung gaji kamu serta biaya sehari-hari lainnya.

2. Jawa Barat (Jabar)

UMP Jabar 2023 menjadi Rp 1,98 juta. Naik sebesar 7,88 persen dari totsl UMP tahun 2022 sebesar Rp1,84 juta.

3. Jawa Tengah (Jateng)

Pemprov Jateng menetapkan kenaikan 8,01 persen pada UMP 2023 menjadi Rp1,95 juta

4. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

DIY telah menetapkan UMP 2023 naik 7,65 persen menjadi Rp 1,98 jita dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,84 juta.

5. Jawa Timur (Jatim)

Pemprov Jatim menaikkan UMP 2023 sebesar 7,8 persen, dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,04 juta

6. Bali

Pemerintah di Bali menetapkan UMP 2023 menjadi Rp2.7 juta. Naik sebanyak 7,81 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp2,5 juta.

7. Kalimantan Timur (Kaltim)

Apalagi, Kaltim dikenal sebagai provinsi dengan penghasil tambang terbesar, Perlu dicatat, Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,2 juta. Sebelumnya, UMP Kaltim hanya sebesar Rp3 juta

Halaman:

Tags

Terkini