3. Meninggal dunia
4. Memiliki jabatan atau usaha yang telah terdaftar di database Administrasi Hukum Umum (AHU)
5. Kategori mampu
6. Pendamping sosial
Kelompok yang disebutkan di atas masuk dalam golongan yang tidak akan dapat bansos BPNT dan PKH 2023. Tak hanya itu, golongan tersebut juga tidak berhak untuk mendapatkan bansos dan BLT apapun dari pemerintah.
Jika Anda masuk dalam salah satu golongan di atas, maka jangan harap Anda akan mendapatkan bansos atau BLT dari pemerintah.
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima meskipun masuk dalam golongan di atas, sebaiknya Anda melaporkan ke RT atau perangkat desa/kelurahan. Sehingga dana tersebut bisa dialihkan untuk penerima yang lebih berhak mendapatkannya.
Ada Sanksinya!
Golongan terlarang yang nekat mengajukan diri sebagai penerima bansos dan mengambil dana bansos atau BLT terancam dikenai sanksi.
Salah satunya adalah ASN yang dilarang keras menerima bansos atau BLT apapun dari pemerintah. Ada sanksi tegas yang diberikan jika ASN nekat mengambil bansos.
Sanksi atau hukuman yang akan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun jenis sanksi atau hukuman untuk PNS yang nekat mengambil bansos atau BLT adalah sebagai berikut:
Hukuman disiplin ringan meliputi:
- teguran lisan
- teguran tertulis