nasional

Kemenaker RI Tegaskan Pemberian Uang Pesangon dan Penghargaan Kerja Masih Diatur di Perpu Ciptaker

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:14 WIB
Kemenaker RI Tegaskan Pemberian Uang Pesangon dan Penghargaan Kerja Masih Diatur di Perpu Ciptaker (pixabay /@qimono)

6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang Penggantian Hak

Baca Juga: Baru Saja Diturunkan, Pemerintah Akan Evaluasi Harga Pertamax Setiap Akhir Pekan

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (*)

Halaman:

Tags

Terkini