AYOBOGORCOM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja (Ciptaker) terus mengundang polemik di masyaarakat.
Baru-baru ini beredar kabar bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini, menghapus aturan terkait pemberian uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.
Melalui akun Instagramnya, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemanaker RI), menegaskan jika uang pesangon dan penghargaan masa kerja masih diatur dalam Perpu Ciptaker.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair 2023 Belum Jelas, Ada Gantinya Bansos 4 Jutaan Bisa Anda Dapatkan!
Sehingga, kabar beredarkan penghapusan uang pesangon dan uang penghargaan adalah hoaks.
"Perpu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak," tulis Kemenaker melaluo akun Instagramnya.
Dalam Pasal 156 Ayat (1) Perpu Ciptaker, mengatur, jika terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sementara dalam Ayat (2) diatur, skema pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak, yaitu.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair 2023 Belum Jelas, Ada Gantinya Bansos 4 Jutaan Bisa Anda Dapatkan!
Uang Pesangon
1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
Baca Juga: Athalla Naufal Kabarkan Kondisi Terkini Venna Melinda Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan