Kemenaker RI Tegaskan Pemberian Uang Pesangon dan Penghargaan Kerja Masih Diatur di Perpu Ciptaker

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 15:14 WIB
Kemenaker RI Tegaskan Pemberian Uang Pesangon dan Penghargaan Kerja Masih Diatur di Perpu Ciptaker (pixabay /@qimono)
Kemenaker RI Tegaskan Pemberian Uang Pesangon dan Penghargaan Kerja Masih Diatur di Perpu Ciptaker (pixabay /@qimono)

4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah;

Baca Juga: Spesifikasi Honda Airblade 160 Terlengkap, Segini Harganya Gaes!

8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja

1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Akui Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 

3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

Baca Juga: 4 Kuliner Legendaris di Bogor: Ada Soto Kuning Pak Salam Buka Sejak 1980

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Instagram.com/@Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X