6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Baca Juga: BPNT dan BLT BBM Rp900 Ribu Cair Berbarengan 9 Januari 2023? Cek di SINI
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Baca Juga: Hore! Kartu Lansia Jakarta Cair Januari 2023, Simak Syarat serta Cara Cek Penerima KLJ
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah pernah mengumumkan bahwa gaji PNS tahun depan tidak akan naik. Kebijakan serupa juga tampaknya akan terjadi pada gaji pensiunan PNS 2023.
Sampai sekarang, pemerintah pun belum memberikan kabar baik lagi soal kenaikan gaji PNS 2023 di tahun ini.
Demikian informasi tentang Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 dari Janda hingga Duda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.