AYOBOGOR.COM -- Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 masih dinantikan oleh para calon penerima. Namun tahukah Anda, jika ada ketentuan dimana Anda harus mengembalikan uang bantuan.
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 diharapkan masih dilanjutkan pada tahun ini. Namun kemungkinan atas hal tersebut tampaknya sangat kecil.
Ditambah lagi ada aturan yang menyebutkan jika penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 harus mengembalikan uang bantuan jika terjadi satu hal.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng dan BLT Dana Desa 2023 Bakal Cair? Sri Mulyani Berikan Bocorannya
Lantas benarkah Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 tidak akan dilanjutkan?
Awalnya, Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 diduga masih akan turun untuk penyaluran bantuan periode Desember.
Namun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengeluarkan pernyataan yang seolah menurup kemungkinan pencairan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana melanjutkan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023.
Baca Juga: Kartu Prakerja Januari 2023 Gelombang 48 Sudah Dibuka? Insentif 4,2 Juta Simak Selengkapnya!
Meski demikian, bukan hal yang mungkin jika Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 masih akan digelontorkan. Pasalnya ancaman resesi dan inflasi masih menghantui hingga saat ini.
Meskipun PPKM telah dicabut, ancaman ekonomi yang semakin tak jelas membuat Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 berpeluang kembali disalurkan.
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 Wajib Dikembalikan
Ada satu hal yang jarang kita ketahui terkait Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023. Di mana penerima wajib mengembalikan dana bantuan jika terjadi satu hal.
Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 4 Januari 2023 Naik