nasional

Begini Aturan Baru Kontrak Tenaga Honorer sesuai Perppu UU Cipta Kerja 2023

Senin, 2 Januari 2023 | 14:32 WIB
Begini Aturan Baru Kontrak Tenaga Honorer sesuai Perppu UU Cipta Kerja 2023

Namun, ketentuan detailnya baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunan yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada Pasal 61 tercatat aturan mengenai berakhirnya perjanjian kerja, yakni apabila terjadi:

1. Pekerja/Buruh meninggal dunia;

2. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;

4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir oleh sebab pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan ataupun hibah.

Pasal 61 ayat 3 berbunyi; "Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh.

Itulah informasi pembahasan Perppu UU Cipta Kerja yang mengatur pekerja kontrak atau tenaga honorer mengingat pemerintah sedang membuka lowongan PPPk dan seleksi bersama BUMN.***

Halaman:

Tags

Terkini