Begini Aturan Baru Kontrak Tenaga Honorer sesuai Perppu UU Cipta Kerja 2023

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 14:32 WIB
Begini Aturan Baru Kontrak Tenaga Honorer sesuai Perppu UU Cipta Kerja 2023
Begini Aturan Baru Kontrak Tenaga Honorer sesuai Perppu UU Cipta Kerja 2023

AYOBOGOR.COM -- Kontrak tenaga honorer terbaru. Begini aturan baru kontrak tenaga honorer sesuai Perppu UU Cipta Kerja 2023.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Cipta Kerja soal pekerja kontrak atau tenaga honorer pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu ini diundangkan pada hari yang sama saat Perppu tersebut dikeluarkan. Di mana Perppu ini menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dalam Perppu UU Cipta Kerja 2023 juga dibahas pekerja kontrak atau tenaga honorer mengingat pemerintah sedang membuka lowongan PPPk dan seleksi bersama BUMN.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut menimbulkan perang pena dengan munculnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Salah satu poin yang diperdebatkan adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pada Perppu, PKWT hanya bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Berikut pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1:

1.Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

2.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

3. Pekerjaan yang bersifat musiman;

4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Adapum perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X