· Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351
· Kabupaten Lebak Rp 2.944.665
· Kabupaten Serang Rp 4.492.961
· Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688
· Kota Tangerang Rp 4.584.519
· Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451
· Kota Cilegon Rp 4.657.222
· Kota Serang Rp 4.090.799.
Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa kenaikan UMK yang berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka pun masing-masing daerah berbeda.
Gubernur Banten ini mengatakan ada beberapa kenaikan dengan rata-rata kenaikan 6%, bahkan ada yang diatas 7%. Pada saat menanggapi penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022)
Ia mengatakan bahwa metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, setelah di entry data dengan beberapa faktor diatas akan keluar kuantitatif.
Gubernur Banten Al Muktabar mengharapkan agar sama-sama kondusif menghadapi keadaan ekonomi yang perlu dijaga. Dan memohon untuk menerima sebaik-baiknya mengenai apa yang sudah diputuskan.
Demikian daftar UMK Banten 2023 terbaru berlaku 1 Januari, simak besarannya.