AYOBOGOR.COM -- Berikut akan dibahas daftar UMK Banten 2023 terbaru berlaku 1 Januari, simak besarannya
Pemerintahan Banten telah menetapkan daftar besaran nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 terbaru.
Keputusan daftar UMK Banten 2023 terbaru yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten ini akan berlaku mulai awal tahun 2023, tepatnya pada 1 Januari 2023.
Dalam lampiran keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023, Al Muktabar menetapkan kenaikan.
Kenaikan yang diberikan berada pada kisaran 6,17% hingga 7,30%. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30%.
UMK pada tahun 2023 yakni sebesar Rp 2.944.665 untuk Kabupaten Lebak hingga Rp 4.657.222 untuk Kota Cilegon.
Pada tahun 2022 UMK Kota Cilegon sebesar Rp 4.340.254 kenaikannya pada tahun 2023 mencapai 4.657.222.
Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6.17% dari Rp 2.773.590 menjadi Rp 2.744.665.
Keputusan Guberner Bnaten ini menibang pada penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Tentang Cipta Kerja yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan UMK Banten tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi.
Berikut Besaran daftar UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023 terbaru: