AYOBOGOR.COM - Berikut ini cara mudah mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang.
Terdapat lima cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan seperti mencairkan lewat kantor cabang, klaim prioritas, lewat lapak asyik, Bank kerjasama, dan lewat aplikasi JMO.
Sebelum itu, masyarakat harus mengetahui kriteria pengajuan klaim untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK KKP 2023, untuk Tenaga Teknis
Kriteria Pengajuan Klaim
Berikut ini merupakan kriteria pengajuan klaim untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Baca Juga: Alice in Bonderland Season 2 Sudah Tayang di Netflix, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Bisa Perpanjang Kontrak Jadi PPPK 2023