nasional

Ini Isi Surat Edaran Kemenag tentang Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Desember 2022

Selasa, 20 Desember 2022 | 17:29 WIB
Surat Edaran Kemenag tentang Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Desember 2022

d. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area gereja dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar area gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan atau bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jemaat;

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh;

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jarak;

h. menyediakan cadangan masker;

i. Melarang jemaat dengan kondisi tidak sehat untuk tidak menghadir ibadah;

j. Menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti ibadah secara daring;

k. Menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

Halaman:

Tags

Terkini