nasional

12 Jenis Gaji Pensiunan PNS Akan Cair pada 2023, Ada Kenaikan Berapa Rupiah?

Kamis, 15 Desember 2022 | 10:52 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2023 (Pixabay)

7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Baca Juga: 900 Ribu Pekerja Belum Cairkan BSU, Ini Sanksi Jika Subsidi Upah Tidak Diambil

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Berdasarkan pernyataan Sri Mulyani, tampaknya kebijakan tidak adanya kenaikan gaji pensiunan PNS juga berlaku untuk tahun depan. Sebab hingga sekarang pemerintah belum memberikan kabar bagia lagi soal kenaikan gaji PNS 2023.

Baca Juga: Review Harga dan Spesifikasi Xiaomi 12T 5G dan Xiaomi 12 Lite 5G Terbaru

Meski begitu sebaiknya Anda jangan berkecil hati. Gaji Pensiunan PNS 2023 naik adalah sepenuhnya wewenang Presiden Jokowi.

Semoga saja di sisa jabatannya, Jokowi mengeluarkan kebijakan baru terkait Gaji Pensiunan PNS 2023 naik.

Halaman:

Tags

Terkini