AYOBOGOR.COM -- Final RUU ASN terbaru, ini daftar jabatan tenaga honorer yang diangkat PNS tanpa tes. Apa saja, simak penjelasannya.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN terbaru adalah pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes.
Jabatan tenaga honorer seperti apa yang bisa diangkat langsung tanpa tes? Apakah semua tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes? Untuk mengetahuinya simak pembahasan berikut.
Revisi Udang-undang menetapkan enam kategori honorer tanpa mengikuti tes CPNS. Kabar DPR RI dalam rapat paripurna telah memutuskan RUU ASN menjadi Undang-undang bahwa, beberapa kategori honorer berikut diangkat menjadi PNS tanpa ikuti tes.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori yang telah ditetapkan.
Mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah ditetap dalam pasal 131 A ayat 1 yang berbunyi:
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan memperhatikan batasan usian pensiun.
Pengankatan tenaga honorer menjadi PNS ini dengan mempertimbangkan masa kerja yang lama. Dalam hal ini kategori yang menjadi prioritas pengangkatan PNS tanpa mengikuti tes adalah guru honorer dan tenaga kerja kesehatan.
Pengankatan menjadi PNS ini hanya berdasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.
Berikut kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fugsional.
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasi.
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.
4. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang kesehatan.