AYOBOGOR.COM -- Berikut ini merupakan penjelasan tentang 7 kategori tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang akan dihapus pada tahun 2023.
Dalam mengatasi permasalahan tentang tenaga honorer atau pegawai non-ASN, pemerintah terus melakukan cara untuk mengatasi masalah tersebut.
Pemerintah telah melakukan pendataan untuk tenaga honorer atau pegawai non-ASN ini, sejumlah aturan terkait pendataan tenaga honorer ini dibuat.
Salah satu di antaranya adalah soal 7 kategori tenaga honorer yang dihapus dari pendataan non-ASN.
Baca Juga: Kaleidoskop 20 Mobil Terlaris Sepanjang 2022 di Indonesia, Honda Brio Paling Laris
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa ada 7 kategori tenaga honorer yang akan dihapus dalam pendataan non-ASN di akhir tahun 2022 ini.
Para tenaga honorer wajib untuk mengetahui kategori-kategori mana saja yang akan dihapus.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima mengatakana bahwa terjadi perdebatan dikarenakan 7 kategori tenaga honorer dihapus dianggap tidak sesuai dengan adanya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Sebelum ini juga telah beredar kabar bahwa terdapat 2.360.723 tenaga honorer yang sudah masuk ke dalam database pada pendataan non-ASN setelah uji publik.
Baca Juga: Semakin Unggul, Tiga Motor Sport Yamaha Raih Penghargaan Terbaik
Terdapat 1.817.395 tenaga honorer yang telah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Banyak dari tenaga honorer yang belum menyertakan SPTJM, sehingga membuat data para tenaga honorer tersebut tidak diakui.
7 Tenaga Honorer yang Dihapus Pada Tahun 2023
Berikut ini ada 7 kategori dari tenaga honorer yang dihapus, yaitu: