Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
1. Tidak berstatus sebagai pejabat publik/negara.
2. Bukan pimpinan atau anggota DPRD.
3. Bukan ASN.
4. Bukan prajurit atau anggota TNI maupun polri.
5. Bukan pejabat/perangkat atau kepala Desa.
6. Tidak berstatus sebagai Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Doa Hari Jumat Berdasarkan Hadist Rasulullah SAW
Dalam seleksi yang dilaksanakan sebelumnya, terdapat syarat tambahan berupa belum terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah selama pandemi.
Tetapi bila mengacu terhadap kebijakan yang dikeluarkan, terkait pengembalian fungsi program kartu Prakerja ke skema normal.
Berarti secara tidak langsung, syarat tambahan tersebut besar kemungkinan sudah tidak berlaku pada Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan datang.