-Perekat kebangsaan
-Kebiasaan refleksi
-Berpusat pada peserta didik
-Kenyamanan dan keamanan belajar
-Efektifitas pembelajaran dan asesmen yang berorientasi pada peserta didik
-Struktur pengetahuan
Nilai kompetensi akan diperoleh dari rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior berdasarkan bobot masing-masing.
Nilai kompetensi akan didapat melalui proses penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan wawancara dengan jumlah sekitar 7 tahap penilaian, dengan bobot penilaian masing-masing penilai sebagai berikut:
- penilaian ke-1 : kepala sekolah (50), guru senior (30), pengawas (20)
- penilaian ke-2 : kepala sekolah (x), guru senior (60), pengawas (40)
- penilaian ke-3 : kepala sekolah (70), guru senior (x), pengawas (30)
- penilaian ke-4 : kepala sekolah (70), guru senior (30), pengawas (x)
- penilaian ke-5 : kepala sekolah (100), guru senior (x), pengawas (x)
- penilaian ke-6 : kepala sekolah (x), guru senior (x), pengawas (100)
- penilaian ke-7 : kepala sekolah (x), guru senior (100), pengawas (x)
Nilai rata-rata yang diperoleh dari setiap penilai akan dijadikan hasil akhir Nilai Kompetensi.
2. Nilai Kinerja
Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerjasama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
Nilai kinerja memiliki bobot penilaian maksimal sebesar 60 persen. Penilaian terhadap pemeriksaan kinerja dan latar belakang akan dilakukan oleh BKPSDM dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran.
Nilai kinerja nantinya akan diperoleh dari rata-rata hasil penilaian yang diberikan oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior dengan diberikan bobot antara 60 persen sampai dengan 100 persen oleh dinas pendidikan dan BKPSDM dengan mempertimbangkan data pelamaran.
Tips Dokumen Yang Harus Dipersiapkan