AYOBOGOR.COM -- UMP Banten 2023 sudah diumumkan naik 6,4 peren. Namun berapa UMK Tangerang 2023? Simak ulasan UMK Kabupaten Tangerang berikut ini.
Upah Minimum Kota atau UMK Tangerang 2023, direncanakan naik sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp300 ribuan.
Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, UMK Tangerang 2023 naik 7,48 persen atau sekitar Rp300 ribuan itu berdasarkan rapat dewan pengupahan.
Nantinya UMK Tangerang 2023 naik 7,48 persen atau sekitar Rp300 ribuan akan diteken oleh Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar.
Keputusan besaran berapa UMK Tangerang 2023 tersebut sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten.
UMK Tangerang 2023 naik 7,48 persen atau sekitar Rp300 ribuan berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.
Nominal penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.230.792,65.
Apabila naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.
Itulah ulasan untuk menjawab pertanyaan berapa UMK Tangerang 2023? Selamat naik Rp300 ribuan, tunggu restu dari Bupati Zaki.