AYOBOGOR.COM -- Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK Bogor belum menemukan titik terang terkait permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bogor 2023 sebesar 13 persen dari Serikat buruh Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat Pleno DPK yang terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh, dan perwakilan pemerintah kabupaten Bogor masih tarik-menarik naik tidaknya UMK Kabupaten Bogor.
Koordinator Apindo Kabupaten Bogor, Desi Sulastri mengatakan, Serikat Pekerja, perwakilan Pemkab Bogor, dan pihaknya memiliki pendirian masing-masing ihwal kenaikan UMK 2023 mendatang.
Baca Juga: Cara Agar Dosa Diampuni Allah SWT, Jangan Pernah Berkecil Hati
"Hasil rapatnya, masing-masing unsur, Apindo, serikat pekerja dan pemerintah punya pendirian sendiri-sendiri, tentu saja kalau dari Apindo sudah jelas tetap berpegang teguh kepada kepada UU Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021," kata Desi, Selasa, 29 November 2022.
Ia mengatakan, pihak Apindo tetap tidak akan memberikan rekomendasi apapun, termasuk kenaikan UMK bagi para buruh di Kabupaten Bogor.
"Tadi sudah ditandatangani berita acaranya bahwa penegasannya hari ini kita tidak ada rekomendasi apapun tetapi lebih menyampaikan pandangan Apindo," papar Desi.
Menurutnya, tiga unsur DPK Bogor itu memiliki pandangan yang tidak sama terkait kenaikan UMK 2023 mendatang. Apindo sendiri tidak mau gegabah merekomendasikan kenaikan UMK lantaran khawatir para pengusaha di Kabupaten Bogor pergi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Rabu 30 November 2022
"Pada dasarnya, semua punya alasan sendiri untuk mengusulkan upah di 2023, namun tetap saja pada akhirnya kembali pada kemampuan kalau apindo melihat kepada investasi jangka panjang karena kita tahu, Kabupaten Bogor saat ini merupakan Kabupaten tertinggi dengan tingkat pengangguran tertinggi," paparnya.
"Ini akan menjadi preseden buruk terhadap investor untuk datang ke Kabupaten Bogor mengingat tidak ada kepastian hukum, dan dalam hal ini untuk mencapai kepada tingkat kepastian tersebut," lanjutnya.
Selain itu, Apindo melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPN) di Jakarta sudah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang keluar baru-baru ini.
Baca Juga: 5 Bacaan Doa Sebelum Belajar, Lengkap dengan Artinya
"Tetapi kami dari Apindo tentu saja prinsip akan menunggu dari hasil mahkamah agung tentang uji materi terhadap permenaker tersebut sebab kita tahu permenaker itu secara aturan jauh dibawah UU dan peraturan pemerintah," tegasnya.