Penetapan PTTUN atas UMP DKI Jakarta Rp4,5 juta itu menjawab pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan banding soal Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta.
Sebelumnya, banding itu diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 30 Agustus 2022.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, banding UMP DKI ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan diperkuat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022. Kemudian dituangkan pada nomor putusan 231/B/2022/PT.TUN.JKT pada Selasa, 15 November 2022.
Alhasil, atas putusan PTTUN tersebut, besaran UMP DKI Jakarta pun sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp4,5 juta.
PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan tergugat yakni Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta atas hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Itulah informasi berapa UMP Jakarta 2023? Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Rp4,9 juta atau naik 5,6 persen.