nasional

Wow! Gaji Pensiunan PNS Golongan Ini Bisa Sampai Rp3,5 Juta, Masa Tua Aman Tentram

Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:31 WIB
Gaji pensiunan PNS golongan ini dapat Rp3,5 juta (Pemprov DKI Jakarta)

 

AYOBOGOR.COM-- Gaji Pensiunan PNS golongan ini bisa mencapai Rp3,5 juta dan dipastikan masa tua aman tentram.

Gaji pensiuan PNS golongan ini bisa sampai Rp3,5 juta siapa yang dapat? Simak baik-baik.

Tak hanya PNS aktif yang mendapat gaji cukup besar, bahkan pensiunan pun tetap cair meski sudah tak bekerja lagi.

Baca Juga: Rektor IPB Ungkap Kriteria Pj Wali Kota Bogor yang Cocok Gantikan Bima Arya, Seperti Apa?

Soal penetapan nominal gaji pensiunan PNS sendiri termuat dalam PP No. 18 Tahun 2019.

Di sana tercantum gaji PNS semua golongan termasuk gaji pensiunan PNS yang bisa sampai Rp3,5 juta.

Dengan adanya gaji pensiunan ini diharapkan PNS yang telah memasuki masa selesai tugas dapat tetap mendapatkan penghasilan.

Baca Juga: Martabak Viral di Bogor Varian Durian Cuma Rp35 Ribuan 500 Meter dari Kantor Kecamatan Ini

Terutama jika misalnya di hari tua, pensiunan PNS ingin membuka usaha sendiri.

Berikut ini adalah daftar gaji pensiunan PNS semua golongan termasuk yang bisa mendapatkan hingga Rp3,5 juta.

Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800- Rp2.014.900

Baca Juga: PT Perkebunan Nusantara IX Buka Program Magang Kerja BUMN bagi Lulusan S1, Begini Ketentuannya!

Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800-Rp2.865.000

Halaman:

Tags

Terkini