AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai perhitungan manfaat dari gaji pensiunan PNS 2023 yang akan dicairkan oleh PT Taspen.
Berita mengenai gaji pensiunan PNS 2023 oleh PT Taspen mengenai perhitungan yang berkaitan dengan gaji pns di PT Taspen diumumkan melalui website resminya taspen.co.id.
Diinformasikan bahwa setiap bulannya PT Taspen akan memberikan tunjangan atau gaji PNS dengan perhitungan yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 mengenai Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).
Di dalam surat peraturan tersebut perhitungan yang diberikan tunjangan atau gaji PNS oleh PT Taspen dengan perhitungan seperti berikut ini.
Rumus perhitungan gaji PNS: 2.5% x Masa Kerja x Gaji pokok terakhir + tunjangan dengan keterangan maksimum adalah 75% dan minimum 40% .
Dengan perhitungan tersebut setiap golongan akan menerima tunjangan atau gaji PNS sesuai dengan golongan masing-masing.
Sedangkan untuk keadaan tertentu seperti pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda akan memiliki perhitungan seperti berikut ini.
Rumus perhitungan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda: 36% x gaji pokok terakhir + tunjangan.
Dengan begitu pembagian golongan PNS oleh PT Taspen akan didapatkan dengan perhitungan gaji pensiunan pns seperti ini.
Rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan:
1. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp. 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900