Selain itu untuk para duda atau janda dari Pensiunan PNS yang meninggal akan mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
1. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800
2. PNS Golongan II antara RP 1.560.800 hingga Rp 2.746.500
3. PNS Golongan III antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300
4. PNS Golongan IV antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600
Kemudian terdapat juga informasi mengenai komposisi sharing setiap tahunnya yang ditetapkan di dalam surat DJA NO: S-39/MK-02/2009 yang menjelaskan pada tahun 2009 hingga saat ini gaji PNS akan menggunakan dana APBN 100%.
Demikian informasi mengenai perhitungan manfaat dari gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen.