Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Kira-Kira Berapa Ya?

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 14:15 WIB
Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Kira-Kira Berapa Ya?
Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Kira-Kira Berapa Ya?

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai jumlah besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun 2024.

Seperti diketahui bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas mengusulkan mengenai kenaikan gaji untuk para PNS pada tahun 2024.

Kenaikan gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS ini ditujukan untuk meningkatkan daya guna serta untuk kesejahteraan para pegawai.

Sebelumnya diketahui bahwa pada tahun 2019 gaji para PNS mengalami kenaikan sebesar 5%.

Kenaikan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 tahun 2019 tentang adanya perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lantas bagaimana dengan kenaikan gaji para PNS pada tahun 2024? Simak penjelasan di bawah ini.

Untuk mengenai kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun 2024, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa rencana kebijakan mengenai kenaikan gaji PNS sedang didiskusikan oleh Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, para Pegawai Negeri Sipil atau PNS diharapkan untuk selalu memantau mengenai kenaikan gaji.

Perlu diketahui juga bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan secara langsung mengenai keputusan kenaikan gaji untuk para Pegawai Negeri SIpil atau PNS.

Keputusan tersebut akan Presiden Jokowi umumkan pada saat mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN pada tanggal 16 Agustus 2023.

Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pihaknya masih berdiskusi mengenai skema kenaikan gaji para PNS tahun 2024 dan jumlah besaran yang akan diterima oleh para PNS belum dapat dirinci.

Demikian informasi mengenai besaran kenaikan gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X